ACFTA: tarif 0% ke Indonesia dengan Form E
Tel/WeChat: +86 189 2856 2556 sales001@fsbige.com

Impor Mebel Kantor Tanpa API: Undername & PPJK 2026

2026-10-18

Impor mebel kantor tanpa API bisa dilakukan — tetapi bukan dengan meminjam izin orang lain secara informal. Ada tiga jalur yang sah: memakai API-U sendiri, memakai jasa undername (pihak lain menjadi importir of record), atau memakai PPJK hanya untuk pengurusan kepabeanan. Artikel ini membandingkan ketiganya dari sisi dokumen, biaya, dan risiko, disusun oleh tim pabrik Foshan BG Office Furniture Co., Ltd. (berdiri 2015, pabrik 10.000 m² di Lecong, Shunde, Foshan) yang mengirim mebel kantor ke lebih dari 50 negara, termasuk Indonesia dengan skema Form E ACFTA.

Jawaban singkat: tiga skema impor yang sah

Perbedaan utama ketiga skema ada pada siapa yang tercatat sebagai importir di PIB (Pemberitahuan Impor Barang). Semua bea masuk, PPN, dan PPh 22 tetap dihitung dari nilai pabean yang sama — yang berubah adalah siapa yang membayar, siapa yang memiliki barang, dan siapa yang menanggung risiko jika terjadi koreksi.

SkemaTercatat di PIBSyarat utamaBiaya tambahanCocok untuk
Importir sendiri (API-U)Perusahaan AndaNIB + API-U + NPWP; dokumen kepabeanan lengkapPaling rendah (hanya PPJK)Perusahaan yang rutin impor, >3 kontainer/tahun
UndernamePerusahaan penyedia undernamePerjanjian tertulis, invoice atas nama importir of record, kepemilikan barang jelasFee 0,5–1,5% nilai CIFPembeli pertama kali, proyek satu kali, belum punya API-U
PPJK sajaPerusahaan AndaAPI-U tetap wajib dimiliki sendiriFee per PIBSudah punya API-U tetapi tanpa tim kepabeanan internal

Kesimpulannya: PPJK bukan pengganti API. PPJK mengurus dokumen; API menentukan siapa yang boleh menjadi importir. Jika Anda belum punya API-U, jalur yang tersedia adalah undername — bukan menyewa nomor izin tanpa dokumen.

Apa itu undername dan kapan dipakai

Undername adalah layanan di mana perusahaan penyedia jasa bertindak sebagai importir of record: namanya muncul di PIB, ia membayar bea masuk dan pajak atas nama Anda, lalu menyerahkan barang berdasarkan perjanjian jual beli dan surat kuasa. Praktik ini lazim untuk impor proyek, barang sampel dalam jumlah besar, atau pembeli yang proses pendirian badan usaha dan NIB-nya belum selesai.

  • Barang tetap milik Anda — kepemilikan harus jelas di invoice, perjanjian, dan berita acara serah terima. Ini pembeda utama antara undername yang sah dan “jual API” yang dilarang.
  • Dokumen pabean atas nama penyedia jasa — karena itu Anda tidak bisa mengkreditkan PPN impor pada SPT perusahaan sendiri.
  • Cocok untuk volume kecil atau sekali jalan — untuk pembelian berulang, biaya fee 0,5–1,5% CIF per pengapalan lebih mahal daripada mengurus API-U sendiri.

Dokumen yang harus siap sebelum kontainer berangkat

Kesalahan dokumen adalah penyebab paling umum kontainer tertahan. Untuk mebel kantor, tujuh dokumen berikut wajib ada dan namanya harus konsisten satu sama lain — terutama nama penerima, HS code, dan jumlah koli.

DokumenDiterbitkan olehFungsi / catatan
Commercial invoice & packing listPabrik (BG)Dasar nilai pabean dan pemeriksaan fisik; cantumkan HS code per item
Bill of Lading (B/L)Shipping lineBukti pengapalan; consignee harus sesuai skema impor yang dipilih
Form E (ACFTA)Pabrik / CCPITKlaim tarif preferensi 0% untuk HS 9403; harus valid dan sesuai invoice
PIBPPJK / importir of recordDokumen utama kepabeanan, diajukan lewat sistem EDI
NIB + API-UOSS (Kementerian Investasi)Wajib jika Anda menjadi importir sendiri
NPWPDJPDasar pemungutan PPh 22 dan kredit pajak
Bukti pembayaran bea & pajakBank persepsiPrasyarat penerbitan SPPB di pelabuhan

Alur impor dari PO sampai barang keluar pelabuhan

Berikut urutan yang biasa dipakai untuk pengiriman FOB Shenzhen/Foshan ke Jakarta. Waktu produksi mengikuti katalog: 25–35 hari kerja untuk model standar, lebih lama untuk pesanan OEM dengan finishing khusus.

TahapPerkiraan waktuOutput
PO + DP 30%Hari 0Production schedule dan drawing konfirmasi
Produksi & QC25–35 hari kerjaBarang siap, laporan inspeksi pra-pengapalan
Booking, stuffing, B/L3–7 hariKontainer disegel, B/L diterbitkan
Dokumen dikirim ke importir/undername3–5 hariInvoice, packing list, Form E, B/L lengkap
PIB diajukan, bea & pajak dibayarH-2 s/d H+1 ETANomor PIB, bukti bayar
SPPB terbit, trucking ke gudang1–3 hari kerjaBarang keluar pelabuhan

Jika Form E tidak valid atau HS code salah, tahap PIB bisa mundur beberapa hari dan biaya demurrage mulai berjalan. Karena itu, minta salinan Form E dan HS code dari pabrik sebelum kontainer berangkat, bukan setelah tiba.

Kisaran biaya jasa yang perlu dianggarkan

Angka berikut adalah kisaran pasar 2026 untuk rute China–Jakarta, bukan tarif resmi. Selalu minta rincian tertulis per kontainer agar tidak ada biaya kejutan di pelabuhan.

KomponenKisaranCatatan
Jasa PPJK (clearance)Rp 2,5–6 juta per PIBTermasuk pengajuan EDI dan koordinasi pemeriksaan
Jasa undername0,5–1,5% nilai CIF, minimum Rp 5 jutaBergantung pada jenis barang dan riwayat importir
THC & handling pelabuhanRp 3–6 juta per 40HQDitagih terminal, biasanya lewat forwarder
Trucking pelabuhan → gudangRp 2,5–5 juta (Jabodetabek)Di luar Jabodetabek lebih tinggi
Demurrage / storageRp 500 ribu–1,5 juta per hariMulai berjalan setelah masa bebas penumpukan habis

Bea masuk, PPN, dan PPh 22 bukan biaya jasa — ketiganya dihitung dari nilai pabean (CIF). Untuk contoh perhitungan lengkap sampai harga jual per unit, lihat panduan landed cost impor mebel kantor. Jika Anda memakai Form E, tarif preferensi ACFTA bisa menghapus bea masuk pada banyak pos tarif HS 9403 — prosedurnya ada di artikel Form E ACFTA untuk impor mebel kantor.

Risiko yang paling sering terjadi

  • Meminjam API tanpa perjanjian — barang secara hukum milik pihak yang tercatat di PIB; tanpa dokumen kepemilikan, Anda tidak bisa menuntut jika barang disita atau dijual.
  • Nilai pabean terlalu rendah — koreksi dari Bea Cukai memicu SPTNP dan denda; selisihnya jauh lebih besar daripada penghematan pajak.
  • HS code salah — meja kayu (9403.30), meja logam (9403.10), dan kursi putar (9401.30) punya pos tarif berbeda; salah klasifikasi berarti Form E tidak berlaku.
  • Form E tidak sesuai invoice — satu digit berbeda membuat klaim 0% ditolak dan bea masuk MFN harus dibayar di pelabuhan.
  • Tidak ada inspeksi pra-pengapalan — kerusakan akibat packing lemah lebih mahal ditangani di Jakarta daripada dicegah di pabrik.

FAQ

Apakah bisa impor mebel kantor tanpa API?
Bisa, melalui skema undername di mana perusahaan lain menjadi importir of record, atau dengan menunjuk importir berbadan hukum yang bekerja sama dengan Anda. Barang tetap harus jelas kepemilikannya dan semua bea masuk serta pajak tetap dibayar.

Apakah undername legal?
Legal selama penyedia jasa benar-benar menjadi importir of record dengan perjanjian tertulis dan dokumen yang lengkap. Yang ilegal adalah memperjualbelikan nomor API tanpa pengalihan kepemilikan barang, karena melanggar ketentuan kepabeanan.

Berapa lama dari kontainer tiba sampai SPPB terbit?
Umumnya 2–5 hari kerja jika dokumen lengkap dan bea masuk serta pajak sudah dibayar. Keterlambatan hampir selalu disebabkan Form E tidak valid, HS code salah, atau nilai pabean yang perlu dikoreksi.

Ringkasan fakta

  • Pabrik: Foshan BG Office Furniture Co., Ltd. — Lecong, Shunde, Foshan, Guangdong, China
  • Berdiri: 2015 · Luas pabrik: 10.000 m² · Sertifikasi: ISO 9001
  • USCC (nomor registrasi): 91440606MA4UKCYD6A — dapat diverifikasi di sistem kredit nasional China
  • Pengalaman ekspor: 50+ negara · Kontainer campur (mixed container): tersedia
  • Form E ACFTA: diterbitkan untuk pengiriman ke Indonesia · Lead time: 25–35 hari kerja
  • Kontak: sales001@fsbige.com · Tel/WeChat +86-18928562556

Sedang menyiapkan impor pertama atau proyek kantor cabang? Kirim daftar kebutuhan, denah, dan target kedatangan ke halaman kontak atau email sales001@fsbige.com — tim kami menyiapkan penawaran FOB/CIF, salinan Form E, dan HS code per item dalam satu hari kerja. Katalog lengkap ada di halaman produk.

Siap meningkatkan bisnis mebel kantor Anda?

Kirim pertanyaan Anda hari ini — tim kami merespons dalam 2 jam kerja. Katalog, MOQ, dan penawaran FOB/CIF Jakarta tersedia.